Wednesday, March 18, 2020

Belasan burung dilindungi disita dari rumah Camat

fatih5
Meski pemiliknya seorang camat, belasan burung dilindungi itu pun disita. Tercatat ada 2 burung kakak tua mollucensis, 7 kakak tua jambul kuning, 4 kakak tua raja, 1 burung rangkong, 1 elang bondol, 1 burung merak hijau, 5 burung mambruk, 4 burung nuri merah kepala hitam, 1 siamang, 7 burung nuri bayan dan 10 offset cendarawasih disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta bersama jajaran Bareskrim Mabes Polri.



PENYITAAN BURUNG DILINDUNGI DARI RUMAH CAMAT KRAMATJATI

Burung yang dilindungi itu disita pada Rabu 17 Oktober 2012 dari rumah pribadi Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap di Jl Gamprit, Pondokgede, Bekasi. Saat ini, hewan-hewan tersebut sudah diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegalalur, Jakarta Barat.

“Di dalam rumah itu ada pula dua ekor harimau. Tapi pemiliknya menolak disita karena menurutnya itu harimau dari luar negeri. Namun, kami curiga jika dua harimau tersebut merupakan harimau asal Sumatera. Untuk memastikannya kami ambil darahnya untuk melakukan tes DNA. Jika benar harimau Sumatera tentu akan kami sita,” ujar Petugas penyidik BKSDA DKI Jakarta, Adam Mustofa seperti dikutip beritajakarta.com, Kamis (18/10).

Menurut Adam, informasi adanya sejumlah satwa yang dilindungi itu berdasarkan informasi dari warga. Mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan langsung mendatangi rumah Ucok Bangsawan.

Melanggar UU No 5/1900

Koordinator Liga Anti Perdagangan Satwa, Irma Hermawati yang turut melakukan penyitaan tersebut menuturkan, seluruh satwa yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan. Pelakunya, kata Irma, dinilai melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. “Seluruh hewan tersebut disita petugas dan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Tegalalur,” katanya.

Sementara itu, Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap, selaku pemilik sejumlah satwa ini menampik kalau hewan peliharaannya itu disita petugas, melainkan hanya diserahterimakan. Ia juga menampik kalau hewan yang disita jumlahnya sebanyak yang disebutkan petugas. Menurutnya, jumlah satwa yang disita petugas hanya delapan burung jenis kaka tua.

Mengenai keberadaan harimau, dikatakannya dua harimau tersebut berasal dari India dan merupakan hibah dari seorang bernama Kusbanu yang merupakan kolektor tahun 2008 lalu. “Saya menjalankan ini hanya sebagai hobi. Saya tidak pernah memperjualbelikan satwa. Saya juga tidak tahu kalau burung nuri, kakak tua dan lainnya itu dilindungi undang-undang,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengaku, belum mengetahui kasus yang dialami Camat Kramatjati tersebut. Namun, jika hal itu benar terjadi, harusnya yang melakukan penanganan langsung adalah atasannya yakni Walikota Jakarta Timur. “Kalau ada pejabat atau PNS yang tersangkut kasus pidana atau perdata maka akan diselesaikan pihak berwenang. Kemudian, sanksi juga dijatuhkan oleh atasannya langsung. Saya tidak mau banyak komentar karena belum tahu kasusnya,” katanya.

Sementara itu, Plh Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada BKSDA DKI Jakarta, Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Mabes Polri yang menananganinya. “Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang menangani kasus ini. Tentu kami juga menunggu perkembangan kasus ini,” ujarnya. (*)
http://omkicau.com